Mungkin disini Banyak yang belum paham terkai alur proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, proses nya dilakukan oleh konsultan resmi yang ter akreditasi dengan memiliki sertifikat badan usaha khusus untuk pengurusan sertifikat laik fungsi atau biasa di singkat SLF, selain itu pengurusan di lakukan oleh team/tenaga ahli khusus dari 3 bidang yaitu Arsitektur, Struktur, dan Mep yang memiliki sertifikat ke ahlian dari masing masing bidang.
Mari Kita Pelajari terkait Bagaimana si alur proses SLF sesuai dengan sistem yang terbaru yaitu SIMGB :
1.Pemberkasan Dokumen
Untuk Proses pertama yaitu pemberkasan dokumen, disini jika suatu perusahaan sudah taken kontrak untuk pengurusan SLF dengan Konsultan berbadan usahan resmi maka untuk proses awal pasti konsultan akan meminta beberapa dokumen untuk persyaratan slf sesuai dengan chekslist persyaratan yang dikirimkan oleh konsultan.
2.Inspeksi Lapangan
Setelah proses pengumupulan dokumen persyaratan, untuk selanjutnya pihak konsultan akan menjadwalkan untuk proses pengambilan data lapangan untuk kebutuhan data Kajian teknis dengan beberapa aspek pengujian sesuai dengan PP 16 Tahun 2021.
3.Kajian Teknis
Setelah proses inspeksi lapangan makan hasil data pengujian dan pengamatan akan di lakukan analisa oleh tenaga ahli bersertifikat yang outputnya nanti kajian teknis SLF dengan mengikuti ketentuan ketentuan dari PP 16 Tahun 2021.
4.Submit SLF Via SIMBG
Setelah semua proses dokumen , inspkesi, dan kajian selesai, selanjutnya kita masuk ke dalam proses pengajuan SLF/Subit dokumen via system SIMBG.
5.Sidang SLF
Setelah submit dokumen dan dinyatakan lengkap oleh Dinar verifikator makan tahap selanjutnya yaitu sidang SLF yang di lakukan oleh konsultan pengkaji, dalam tahap ini konsultan pengkaji melakukan pemparan terkait hasil pengecekan kondisi bangunan ke dinas terkait , dan nantinya akan muncul saran dan rekomendasi yang harus di penuhi oleh pemilik bangunan dengan di nyatakan di surat pernyataan.
5.Penerbitan SLF
Setelah semua proses di atas di lalui dan bangunan di nyatakan Laik Fungi , Maka tahap terakhir yaitu penerbitan SLF di Dinas DPMPTS Setempat.