














Tentang Sektor Sertifikat Laik Fungsi PT.Perizindo Dwi Konsultan
Kami adalah Konsultan Perizinan yang ter Akreditasi di bawah Kementrian PUPR yang mempunyai Team Tenaga Ahli Ber Sertifikat Sesuai Bidangnya.
10+
YEARS OF
EXPERIENCE
- Membantu Menjalankan Regulasi
- Memberikan Solusi dan Rekomendasi
- Tenaga Ahli Profesional
- Memberikan pelayan dan kepercayaan kepada Client
- Perusahaan Ter Akreditasi Resmi
Apa si Itu Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut adalah poin-poin utama mengenai dasar hukum SLF sesuai dengan PP 16 Tahun 2021.
Pengertian Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut dan laik untuk digunakan. Sertifikat ini merupakan jaminan bahwa bangunan tersebut aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan peruntukannya.
Aspek Aspek Penilaian teknis laik fungsi bangunan meliputi:
- Aspek Keselamatan
- Aspek Kesehatan
- Aspek Kenyamanan
- Aspek Kemudahan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 30/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangun (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Masa Berlaku SLF
- Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik/pengguna bangunan gedung harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran yang telah dipersyaratkan.
Bagaimana Si Proses Sertifikat Laik Fungsi
COMPLETED PROJECTS
Portofolio Kami
Beberapa Project yang sudah kita kerjakan dan selesai Tepat Waktu
Lebih dari 100+ Peusahaan memilik Kami


















Galery Project 100+































CALL TO ACTION
Butuh Jasa Sertifikat Laik Fungsi Profesional
Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami
GET A FREE CONSULTATION
082112730729