Biaya Pengurusan Pbg

 

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memerlukan biaya yang bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti lokasi, jenis bangunan, luas bangunan, dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Berikut adalah komponen biaya yang umumnya terlibat dalam pengurusan PBG:

1. Biaya Administrasi

Biaya ini mencakup proses administrasi yang harus dibayar kepada pemerintah daerah. Besarannya bervariasi tergantung pada peraturan di masing-masing daerah.

2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan

Untuk bangunan baru atau renovasi besar, diperlukan pengukuran dan pemetaan lahan yang biasanya dilakukan oleh petugas resmi atau konsultan yang berwenang.

3. Biaya Konsultasi

Seringkali, pemohon memerlukan jasa konsultan atau arsitek untuk membantu proses pengurusan PBG, termasuk penyusunan gambar rencana dan dokumen teknis.

4. Retribusi Daerah

Retribusi ini dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari izin mendirikan bangunan. Besarannya biasanya dihitung berdasarkan luas bangunan, jenis bangunan, dan zona lokasi bangunan.

5. Biaya Tambahan (Opsional)

Tergantung pada kebutuhan, biaya tambahan dapat mencakup:

  • Biaya pengurusan sertifikat laik fungsi.
  • Biaya pengurusan analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika diperlukan.

Estimasi Biaya

Sebagai contoh, berikut adalah estimasi kasar untuk mengurus PBG di sebuah kota besar di Indonesia:

  • Biaya Administrasi: Rp 500.000 – Rp 2.000.000
  • Biaya Pengukuran dan Pemetaan: Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000
  • Biaya Konsultasi: Rp 2.000.000 – Rp 10.000.000
  • Retribusi Daerah: Rp 20.000 – Rp 50.000 per meter persegi luas bangunan
  • Biaya Tambahan: Tergantung pada kebutuhan spesifik proyek

Untuk estimasi yang lebih akurat, berikut adalah contoh perhitungan:

Misalnya, Anda ingin mendirikan rumah tinggal dengan luas 100 m² di Jakarta:

  • Biaya Administrasi: Rp 1.000.000
  • Biaya Pengukuran dan Pemetaan: Rp 3.000.000
  • Biaya Konsultasi: Rp 5.000.000
  • Retribusi Daerah: Rp 30.000/m² × 100 m² = Rp 3.000.000

Total Biaya: Rp 1.000.000 + Rp 3.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 12.000.000

Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas hanyalah estimasi dan dapat bervariasi. Untuk biaya yang lebih tepat, sebaiknya menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi terkait di daerah Anda, atau berkonsultasi dengan arsitek/konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan PBG di wilayah tersebut

About the Author

PT. Perizindoi Dwi Konsultan

Kami adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang ter Akreditasi di bawah Kementrian PUPR yang mempunyai Team Tenaga Ahli Ber Sertifikat Sesuai Bidangnya.

3 thoughts on “Biaya Pengurusan Pbg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these

Open chat
Hello 👋
Can we help you?