Tentang Sektor Sertifikat Laik Fungsi PT.Perizindo Dwi Konsultan
Kami adalah Konsultan Perizinan yang ter Akreditasi di bawah Kementrian PUPR yang mempunyai Team Tenaga Ahli Ber Sertifikat Sesuai Bidangnya.

Di dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Dimana Pemerintah Daerah menerbitkan SLF terhadap Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Jadi Pemerintah kota banjar menyarankan supaya setiap pemilik bangunan gedung untuk membuat perizinan Sertifikat Laik Fungsi agar bangunan tersebut bisi laik digunakan dengan melewati beberapa pemeriksaan.
Penerbitan SLF Bangunan Gedung diproses atas dasar:
- adanya kerusakan Bangunan Gedung akibat bencana seperti gempa bumi, kebakaran, dan/atau bencana lainnya; atau
adanya laporan masyarakat terhadap Bangunan Gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. - adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk Bangunan Gedung;
- permintaan pemilik/pengguna Bangunan Gedung;
Penerbitan SLF Bangunan Gedung dilakukan dengan ketentuan:
- bangunan gedung tunggal dalam 1 (satu) kavling/persil, SLF diberikan hanya pada Bangunan Gedung yang merupakan satu kesatuan sistem;
- unit Bangunan Gedung yang terpisah secara horisontal atau secara konstruksi dapat diterbitkan secara bertahap;
- kelompok unit Bangunan Gedung dalam 1 (satu) kavling/persil dengan kepemilikan yang sama, dapat diterbitkan secara bertahap untuk sebagian Bangunan Gedung yang secara teknis sudah fungsional dan akan dimanfaatkan sesuai permintaan pemilik atau pengguna;
- unit Bangunan Gedung yang dibangun secara masal oleh pengembang dapat diminta secara betahap oleh pengembang; dan e. Bangunan Gedung dengan sistem strata title, diberikan satu kesatuan sistem Bangunan Gedung
Ketentuan masa berlaku SLF Bangunan Gedung diberikan untuk:
- Bangunan Gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dibatasi;
- Bangunan Gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai ditetapkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang; dan
- Bangunan Gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana, Bangunan Gedung lainnya pada umumnya, dan Bangunan Gedung tertentu ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Dalam Pengurusannya Sertifikat Laik Fungsi harus di urus oleh Badan Usaha Resmi yang Ter Akreditasi . Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dapat dilakukan oleh:
- penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi;
- penyedia jasa Pengkaji Teknis; atau
- tim teknis dari Perangkat Daerah Penyelenggara SLF.
CALL TO ACTION
Butuh Jasa Sertifikat Laik Fungsi Profesional
Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami
GET A FREE CONSULTATION
082112730729