Kami adalah Konsultan Perizinan yang ter Akreditasi di bawah Kementrian PUPR yang mempunyai Team Tenaga Ahli Ber Sertifikat Sesuai Bidangnya.
Di dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Dimana Pemerintah Daerah menerbitkan SLF terhadap Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Jadi Pemerintah kota banjar menyarankan supaya setiap pemilik bangunan gedung untuk membuat perizinan Sertifikat Laik Fungsi agar bangunan tersebut bisi laik digunakan dengan melewati beberapa pemeriksaan.
Penerbitan SLF Bangunan Gedung diproses atas dasar:
Penerbitan SLF Bangunan Gedung dilakukan dengan ketentuan:
Ketentuan masa berlaku SLF Bangunan Gedung diberikan untuk:
Dalam Pengurusannya Sertifikat Laik Fungsi harus di urus oleh Badan Usaha Resmi yang Ter Akreditasi . Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dapat dilakukan oleh:
Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami
082112730729