Apa Itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen legal yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangan properti yang dimiliki. PBG diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan standar teknis, tata ruang, dan aspek keselamatan.

Mengapa urus izin PBG begitu penting?

  1. Legalitas

PBG adalah bukti bahwa pembangunan anda telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan melindungi anda dari tindakan hukum karena PBG memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilik bangunan untuk menghindari konflik atau sanksi aibat pelanggaran peraturan.

  1. Keamanan dan Keselamatan

PBG memastikan bahwa bangunan yang anda bangun memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, termasuk seperti tahan gempa, ventilasi, dan sistem evakuasi. Hal ini akan meminimalkan risiko kecelakaan atau kerusakan bangunan.

  1. Kelancaran Proses Pembangunan

Dengan memiliki PBG, akan lebih mudah mendapatkan izin-izin lain yang diperlukan. Seperti PBG menjadi dasar untuk pengurusan dokumen tambahan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau izin usaha.

  1. Nilai Investasi

Bangunan yang memiliki PBG cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi  karena diakui secara legal dan aman. Dengan memiliki PBG juga lebih mudah mendapatkan perizinan untuk pengembangan selanjutnya.

Proses Pengurusan PBG

  1. Pengajuan Dokumen:
    • Pemilik atau pengembang bangunan mengajukan dokumen teknis seperti desain bangunan, perhitungan struktur, dan peta lokasi.
  2. Evaluasi Teknis:
    • Pemerintah atau konsultan yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan standar teknis.
  3. Penerbitan PBG:
    • Jika semua persyaratan terpenuhi, PBG diterbitkan sebagai izin resmi untuk memulai pembangunan.

Konsekuensi Tidak Memiliki PBG

  • Sanksi Administratif: Denda, pembongkaran bangunan, atau penghentian proyek.
  • Kesulitan Legalitas: Bangunan dianggap tidak sah secara hukum.
  • Resiko Keselamatan: Tidak ada jaminan keamanan bangunan yang dibangun

 

Pertanyaan Umum:

Apakah PBG wajib untuk semua bangunan?

Ya, PBG wajib untuk bangunan baru atau renovasi yang mengubah fungsi, struktur atau tata letak.

 

Contoh studi kasus sukses:

Seorang pengembang perumahan berhasil mendapatkan PBG dalam waktu 45 hari dengan melibatkan konsultan perencanaan berpengalaman. Hal ini mempercepat pembangunan dan meningkatkan kepercayaan pembeli.

 

Hubungi kami PT. Perizindo Dwi Konsultan untuk konsultasi dan layanan pengurusan PBG yang mudah dan cepat. Kami siap membantu memastikan proyek Anda berjalan sesuai regulasi dan bebas hambatan. Layanan lainnya? Yuk cek di web kami ini.

CALL TO ACTION

Butuh Jasa PBG Profesional

Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami

GET A FREE CONSULTATION

082112730729

Open chat
Hello 👋
Can we help you?