Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen legal yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangan properti yang dimiliki. PBG diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan standar teknis, tata ruang, dan aspek keselamatan.
Mengapa urus izin PBG begitu penting?
PBG adalah bukti bahwa pembangunan anda telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan melindungi anda dari tindakan hukum karena PBG memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilik bangunan untuk menghindari konflik atau sanksi aibat pelanggaran peraturan.
PBG memastikan bahwa bangunan yang anda bangun memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, termasuk seperti tahan gempa, ventilasi, dan sistem evakuasi. Hal ini akan meminimalkan risiko kecelakaan atau kerusakan bangunan.
Dengan memiliki PBG, akan lebih mudah mendapatkan izin-izin lain yang diperlukan. Seperti PBG menjadi dasar untuk pengurusan dokumen tambahan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau izin usaha.
Bangunan yang memiliki PBG cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena diakui secara legal dan aman. Dengan memiliki PBG juga lebih mudah mendapatkan perizinan untuk pengembangan selanjutnya.
Proses Pengurusan PBG
Konsekuensi Tidak Memiliki PBG
Pertanyaan Umum:
Apakah PBG wajib untuk semua bangunan?
Ya, PBG wajib untuk bangunan baru atau renovasi yang mengubah fungsi, struktur atau tata letak.
Contoh studi kasus sukses:
Seorang pengembang perumahan berhasil mendapatkan PBG dalam waktu 45 hari dengan melibatkan konsultan perencanaan berpengalaman. Hal ini mempercepat pembangunan dan meningkatkan kepercayaan pembeli.
Hubungi kami PT. Perizindo Dwi Konsultan untuk konsultasi dan layanan pengurusan PBG yang mudah dan cepat. Kami siap membantu memastikan proyek Anda berjalan sesuai regulasi dan bebas hambatan. Layanan lainnya? Yuk cek di web kami ini.
Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami
082112730729