Penyediaan layanan kesehatan yang aman dan nyaman itu bukan hanya soal dokter dan alat-alat medis yang lengkap, tetapi juga bangunan rumah sakit yang benar-benar layak pakai. Di Kabupaten Bekasi, setiap bangunan fasilitas kesehatan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan itu sudah sesuai dengan aturan teknis, keselamatan, dan peraturan daerah yang berlaku.
Jika ingin mendapatkan SLF, pemilik atau pengelola rumah sakit di Bekasi harus siap-siap dengan berbagai dokumen teknis dan administrasi. Ini beberapa dokumen yang paling penting dan wajib ada:
1. PBG atau IMB
Ini seperti izin dasar bangunan yang harus ada sebelum menyetujui SLF. Seharusnya jika bangunan sudah terbangun dan siap melakukan pengurusan SLF, PBG/IMB ini sudah ada ketika bangunan belum terbangun. Tetapi cukup sering terjadi juga ketika pemilik bangunan belum memiliki PBG/IMB padahal bangunan sudah berdiri dan beroperasional.
2. Gambar As Built Bangunan
Dokumen gambar akhir bangunan yang lengkap, seperti arsitektur, struktur, dan sistem MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing), yang menunjukkan kondisi sebenarnya di lapangan. Ini yang menjadi acuan untuk cek kelayakan.
3. Rekomendasi dari Pemadam Kebakaran (RKK Damkar)
Rumah sakit harus memiliki sistem proteksi kebakaran aktif (seperti sprinkler, hydrant, APAR) dan pasif (tangga darurat, pintu tahan api) sesuai standar Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
4. Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Karena lalu lintas di sekitar rumah sakit biasanya ramai, analisis atau rekomendasi ini penting untuk memastikan akses masuk-keluar ambulans dan pasien tetap aman dan terjamin.
5. Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, RKL-RPL)
Setiap rumah sakit wajib mendapat izin lingkungan berdasarkan aturan KLHK dan Peraturan Daerah Bekasi. Hal ini untuk memastikan operasional rumah sakit tidak berdampak buruk pada lingkungan, termasuk cara mengelola limbah medis dan sanitasi.
Sebetulnya masih banyak dokumen teknis lain yang wajib untuk urus SLF ini ya. Tetapi ini hanya beberapa proses yang lumayan memakan waktu.
Aturan dan Regulasi di Kabupaten Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan semua fasilitas kesehatan, baik yang baru maupun lama, untuk memiliki SLF sebagai bagian dari pengawasan bangunan. Beberapa aturan pentingnya:
- SLF dikeluarkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan oleh tim verifikator atau konsultan yang berlisensi.
- SLF berlaku selama 5 tahun, dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
- Pemeriksaan di lapangan dilakukan oleh tim teknis yang melibatkan perwakilan Dinas Cipta Karya, Dinas Damkar, dan instansi terkait lainnya.
- Bangunan tanpa SLF bisa kena teguran, dibatasi operasionalnya, bahkan disegel sesuai Peraturan Daerah.
Kesimpulan
SLF itu bukan hanya syarat administrasi biasa. Ini tanggung jawab hukum dan moral dari pengelola rumah sakit ke masyarakat. Dengan bangunan yang sesuai standar keselamatan, rumah sakit di Bekasi dapat beroperasi lebih aman, nyaman, dan dapat dipercayai oleh masyarakat.
Jika anda ingin melakukan pengurusan SLF rumah sakit dengan cepat dan benar, yuk langsung saja dengan konsultan bersertifikat. PT. Perizindo Dwi Konsultan solusi nya. Kami bisa membantu melancarkan proses pengurusan SLF anda. Konsultasi lebih dulu? Bisa dong. Secara gratis. Langsung saja hubungi kami ya!
CALL TO ACTION
Butuh Jasa Pengurusan SLF Rumah Sakit ?
Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami
GET A FREE CONSULTATION
082112730729