Setiap bangunan yang sudah selesai dibangun wajib melalui proses verifikasi kelayakan sebelum digunakan. Proses ini dilakukan melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yaitu dokumen resmi pemerintah yang menyatakan bahwa bangunan tersebut aman, layak, dan memenuhi standar teknis sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, tidak semua bangunan otomatis lolos SLF. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Artikel ini menjelaskan apa saja aspek yang bisa menyatakan sebuah kelayakan bangunan agar pemilik bangunan dapat menyiapkan diri sejak awal dan terhindar dari penolakan ketika mengajukan SLF.
Apa Itu SLF dan Mengapa Bangunan Wajib Lolos Standar?
SLF bertujuan memastikan bangunan:
· Aman digunakan oleh penghuni maupun pengunjung
· Sesuai fungsi peruntukan sesuai PBG/IMB-nya
· Tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan sekitar
- Memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan
Dengan SLF, pemilik mendapatkan kepastian hukum bahwa bangunan siap difungsikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan tata bangunan.
Kriteria Utama Bangunan Gedung yang Lolos SLF
Berikut adalah syarat kelayakan teknis dan administratif yang menjadi dasar pemeriksaan SLF. Jika satu saja tidak terpenuhi, kemungkinan besar pengajuan SLF akan ditunda atau ditolak.
1. Bangunan Sesuai dengan Izin PBG/IMB
Bangunan harus benar-benar dibangun sesuai dengan dokumen perizinan yaitu PBG/IMB yang sudah di urus sebelum bangunan terbangun (jika memang sudah dilakukan pengurusan PBG/IMB sebelumnya) yaitu sbb:
· Jumlah lantai sesuai
· Luas bangunan sesuai
· Fungsi bangunan tidak berubah
· Tidak ada penambahan ruang tanpa izin
Apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen PBG, pengurusan nya menjadi PBG SLF (dengan output SK PBG SLF dan SK PBG bagi penambahan bangunan yang belum memiliki PBG)
2. Struktur Bangunan dalam Kondisi Aman
Struktur bangunan adalah fokus utama dalam aspek pemeriksaan SLF. Bangunan harus:
· Menggunakan material sesuai standar SNI
· Memiliki pondasi, kolom, dan balok yang mampu menahan beban
· Tidak ditemukan retakan struktural
· Memiliki laporan uji struktur atau perhitungan struktur
Bangunan yang tidak memenuhi kriteria struktur akan langsung dinyatakan tidak layak fungsi karena berisiko tinggi. Akan tetapi memang dalam pengurusan SLF ini bukan hanya dalam aspek struktur nya saja yang dilakukan pengujian, ada juga pengujian aspek arsitektur, dan MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing).
3. Dokumen Administratif Lengkap
Selain pemeriksaan teknis, berkas administrasi juga menjadi penilaian utama dalam pengurusan SLF bangunan yaitu seperti dokumen:
· PBG/IMB
· Izin Lingkungan
· Pengesahan Siteplan
· KRK/PKKPR
· As Built Drawing
· RKK Damkar
· K3 Disnaker
· SLO (untuk TM/TR (Apabila bangunan memiliki Trafo) / Genset
Serta dokumen legalitas lainnya dan dokumen pendukung lain. Tanpa kelengkapan dokumen, sistem SIMBG dan pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan SLF dikarenakan dalam dokumen persyaratan untuk pengurusan SLF nya saja belum lengkap.
Kesimpulan
Bangunan dapat dinyatakan layak fungsi jika memenuhi kriteria keselamatan, struktur, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Pemerintah tidak akan menerbitkan SLF apabila salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi. Memahami kriteria ini sejak awal akan membantu pemilik bangunan menyiapkan dokumen dan kondisi fisik secara tepat, sehingga proses penerbitan SLF berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan.
“Akan lebih mudah jika anda sebagai pemilik bangunan mengonsultasikan pada konsultan perizinan bangunan. Konsultan akan membantu anda dalam melakukan pengurusan SLF ini. PT. Perizindo Dwi Konsultan solusi nya. Konsultan terpercaya dan terhandal yang memiliki tim ahli tersendiri, seperti tim ahli lingkungan, andalalin, drafter, dll. Yuk, langsung saja konsultasikan kebutuhan anda pada kami!”
CALL TO ACTION
Butuh Jasa SLF Profesional
Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami
GET A FREE CONSULTATION
082112730729