CHECKLIST ANTI-PENOLAKAN PBG: APA SAJA YANG WAJIB DIPERSIAPKAN DAN HINDARI?

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu bukan hanya formalitas saja, tetapi bagian krusial agar bangunan sah dipakai. Tetapi sayangnya, banyak permohonan yang malah dikembalikan atau ditolak dinas gara-gara kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dihindari dari awal.

Jika sedang melakukan rencana bangun atau mungkin bangunan sudah ada, pahami alasan penolakan umum dan cara mencegah nya bisa membuat hemat waktu, biaya, dan tenaga. Di artikel kali ini, kita bahas faktor apa aja sih yang bisa menjadi penolakan bagi pengajuan PBG Anda. Yuk simak sampai habis ya!

1.   Pastikan Dokumen Teknis Sesuai dengan Kondisi yang Ada di Lapangan

Salah satu alasan penolakan yang paling sering adalah dokumen teknis yang tidak sesuai dengan situasi di lapangan. Dinas akan memeriksa kembali detail kecil seperti:

·        Luas bangunan

·        Jumlah lantai

·        Pembagian ruangan

·        Tinggi bangunan

·        Struktur dan bahan

2.   Cek Ulang Zonasi dan KKPR/KRK/PKKPR

Banyak pemilik bangunan tidak sadar jika fungsi bangunan harus sesuai aturan zonasi daerah. Jika zona lahan tidak mendukung fungsi yang diajukan, PBG tersebut pasti otomatis ditolak.

3.   Pakai Perencana dan Pengawas yang Bersertifikat Kompetensi

Dinas pasti akan melakukan pengecekan dokumen PBG, apakah dibuat dan ditandatangani ahli yang memenuhi syarat atau tidak. Dokumen tanpa tanda tangan perencana/pengawas bersertifikat pasti akan ditolak oleh dinas.

4.   Lengkapi Semua Dokumen Administrasi Tanpa Ada Yang Terlewat

Kesalahan adminstrasi seperti dokumen tidak lengkap atau format salah sering membuat proses PBG ini berhenti.

5.   Periksa Koordinat Lahan dengan Akurat

Banyak PBG ditolak hanya karena koordinat lahan tidak pas dengan titik sebenarnya. Selisih 2–5 meter saja bisa membuat lahan dianggap di zona lain atau di atas garis jalan. 

6.   Hindari Membangun yang Melanggar Garis Sempadan

Bangunan yang tidak sesuai dengan GSB (Garis Sempadan Bangunan) atau GSJ (Garis Sempadan Jalan) atau melebih GSB atau GSJ dan sejenisnya yang sudah ditentukan hampir pasti tidak lolos dalam pengurusan PBG ini.

7.   Update Perubahan Bangunan Sebelum Ajukan

Jika bangunan sudah berdiri tetapi ada perubahan bentuk, luasan banguan atau fungsi dari desain awal, PBG tidak bisa diajukan menggunakan gambar lama atau gambar sebelumnya yang sudah berbeda dengan kondisi nyata.

8.   Konsultasi Pra-Pengajuan dengan Dinas atau Konsultan

Banyak dinas daerah ataupun konsultan memberi kesempatan untuk konsultasi awal terlebih dulu. Tetapi sayangnya ini sering diabaikan pemilik bangunan. Padahal Konsultan profesional dapat mengidentifikasi potensi penolakan sebelum dokumen di submit kedalam sistem dan memulai pengajuan PBG.

Kesimpulan

Menghindari penolakan PBG nggak susah lohh, yang penting paham standar teknis, ikuti aturan tata ruang, dan pastikan kembali dokumen persyaratan lengkap serta valid. Dengan persiapan matang, proses PBG bisa lancar tanpa koreksi yang berulang.

 

Jika membutuhkan konsultan dalam pengurusan perizinan bangunan, PT. Perizindo Dwi Konsultan solusinya. Dimulai dari pengumpulan dokumen sampai dengan SK terbit. Anda hanya perlu duduk manis dan fokus pada project anda, kami urus perizinan nya. Yuk langsung saja konsultasikan kebutuhan anda pada kami.

CALL TO ACTION

Butuh Jasa PBG DAN SLF Profesional

Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami

GET A FREE CONSULTATION

082112730729

About the Author

PT. Perizindoi Dwi Konsultan

Kami adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang ter Akreditasi di bawah Kementrian PUPR yang mempunyai Team Tenaga Ahli Ber Sertifikat Sesuai Bidangnya.

You may also like these

Open chat
Hello 👋
Can we help you?