WAJIB TAHU! ALASAN PBG & SLF HARUS DIURUS BERSAMAAN KETIKA BANGUNAN SUDAH BERDIRI

Kenapa Pengajuan SLF Tak Bisa Menunggu Ketika Kondisi Bangunan Sudah Berdiri? Simak Hubungannya dengan PBG.

Banyak pemilik bangunan baru menyadari pentingnya perizinan setelah proses pembangunan selesai. Namun pada tahap ini, proses perizinan tidak lagi sesederhana seperti saat pengajuan di awal. Dua dokumen penting yang wajib diurus bersamaan dengan catatan kondisi bangunan yang sudah berdiri yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Jadi, anda sebagai pemilik bangunan harus melakukan pengurusan 2 perizinan ini.

Lalu yang lebih berisiko yaitu kondisi ketika bangunan tersebut sudah dioperasikan tetapi belum ada legalitas perizinan sama sekali seperti IMB/PBG dan SLF. Karena sudah banyak kasus seperti ini dan berakhir dengan fatal seperti penyegelan bangunan.

Jadi, bagi anda yang masih bertanya mengapa ketika bangunan sudah berdiri pengurusan izin bangunan nya itu diharuskan SLF PBG (catatan belum memiliki IMB/PBG atau IMB/PBG lama sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan) langsung aja simak artikel ini sampai habis ya!

Berikut beberapa point yang menjadi spotlight:

1. PBG dan SLF Adalah Satu Kesatuan dalam Legalitas Bangunan

PBG menjadi dasar bahwa bangunan yang dibangun telah sesuai rencana dan ketentuan tata ruang dan menjadi legalitas bahwa bangunan tersebut bisa didirikan, sementara SLF membuktikan bahwa bangunan tersebut sudah layak dan aman digunakan. Jika pemilik bangunan hanya mengurus PBG tanpa SLF ketika bangunan sudah berdiri, maka bangunan tersebut belum sah secara fungsional dan tidak bisa digunakan secara legal.

2. Pengurusan Terpisah Memperpanjang Waktu

Mengurus hanya PBG terlebih dahulu lalu SLF kemudian seringkali memperpanjang proses administratif. Setelah bangunan berdiri, tim verifikasi akan langsung melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik dan fungsi bangunan. Jika SLF tidak diajukan bersamaan, pemilik bangunan berisiko melakukan proses verifikasi ulang dan hal tersebut mengakibatkan pemilik bangunan mengeluarkan biaya tambahan.

 

 

3. SLF Adalah Bukti Bahwa Bangunan Siap Digunakan

Walaupun sudah memiliki PBG, bangunan belum boleh digunakan secara operasional sebelum SLF terbit. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis keselamatan, fungsi, dan lingkungan. Tanpa SLF, ada risiko dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan aktivitas usaha.

 

4. Pengajuan Bersamaan Menghemat Biaya dan Waktu

Mengurus PBG & SLF dalam satu rangkaian mempercepat validasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Hal ini karena seluruh data bangunan, gambar teknis, dan rencana tata ruang dapat diperiksa dalam satu proses terpadu, bukan dua kali tahapan. Strategi ini sangat disarankan untuk bangunan komersial maupun industri apabila memang belum memiliki IMB/PBG sebelumnya atau akan melakukan pengurusan PBG kembali dikarenakan kondisi bangunan sudah tidak sesuai dengan yang tercantum di IMB/PBG.

5. Meminimalkan Risiko Sanksi dan Hambatan Operasional

Bangunan yang beroperasi tanpa SLF dapat dianggap melanggar aturan pemanfaatan bangunan gedung. Konsekuensinya tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga potensi penyegelan hingga penghentian aktivitas usaha. Oleh karena itu, mengajukan SLF bersamaan dengan PBG adalah langkah cerdas dan efisien dengan catatan apabila pemilik bangunan belum memiliki IMB/PBG tetapi bangunan sudah berdiri atau akan melakukan pengurusan IMB/PBG ulang.

 

Kesimpulan

Ketika bangunan sudah berdiri, pengurusan PBG & SLF secara bersamaan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dan kewajiban. Keduanya saling melengkapi sebagai dasar hukum pemanfaatan bangunan. Dengan strategi pengajuan terpadu, prosesnya lebih singkat, biaya lebih efisien, dan legalitas bangunan lebih cepat diperoleh apabila kondisi bangunan sudah berdiri.

Tetapi tetap saja apabila kondisi bangunan belum berdiri, disarankan/diwajibkan fokus untuk melakukan pengurusan PBG terlebih dahulu agar meminimalisir pelanggaran bangunan seperti pelanggaran bangunan yang melebihi KDB, GSB dan lainnya.

 

Bagi Anda pemilik usaha atau pengembang yang membutuhkan bantuan profesional, menggunakan jasa konsultan perizinan dapat mempercepat proses dan menghindari kesalahan administratif yang sering terjadi. Jadi anda sebagai pemilik bangunan tidak perlu membuang waktu untuk pengurusan dengan segala macam teknis dan sistem yang rumit dalam pengurusan perizinan bangunan ini.

CALL TO ACTION

Butuh Jasa PBG DAN SLF Profesional

Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami

GET A FREE CONSULTATION

082112730729

About the Author

PT. Perizindoi Dwi Konsultan

Kami adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang ter Akreditasi di bawah Kementrian PUPR yang mempunyai Team Tenaga Ahli Ber Sertifikat Sesuai Bidangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these

Open chat
Hello 👋
Can we help you?