K3 Disnaker itu yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Yuk simak pembahasan berikutnya tentang K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering kita sebut K3 adalah rangkaian dari segala upaya dan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa para tenaga kerja mendapatkan perlindungan dan jaminan dari risiko kecelakan dan penyakit akibat kerja. Artinya K3 ini berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan para tenaga kerja.
K3 itu sangat penting dalam sebuah proyek/bangunan. Mengapa demikian? Berikut beberapa point umum tentang Pentingnya K3:
Nah, Selanjutnya disini kita akan bahas mengenai dasar hukum K3.
K3 dilandasi dengan dasar hukum sebagai berikut:
– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satunya dalam paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal 86 Ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
– Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Dokumen K3 Disnaker menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi persyaratan dalam pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen K3 Disnaker ini terkait Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Salah satu contoh produk K3 Disnaker yaitu penangkal petir. Penangkal petir menjadi salah satu K3 yang wajib ada bagi gedung-gedung tinggi.
Lalu apa saja K3 yang biasanya diawasi Dalam Penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) itu?
K3 yang biasanya diawasi dalam penerapan Sertifikat Laik Fungsi yaitu meliputi beberapa aspek:
Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami
082112730729