Konsultan SLF Bekasi

APA SI ITU SLF ?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut adalah poin-poin utama mengenai dasar hukum SLF sesuai dengan PP 16 Tahun 2021.

 

Pengertian Sertifikat  Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut dan laik untuk digunakan. Sertifikat ini merupakan jaminan bahwa bangunan tersebut aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan peruntukannya.

Aspek Aspek Penilaian teknis laik fungsi bangunan meliputi:

  • Aspek Keselamatan
  • Aspek Kesehatan
  • Aspek Kenyamanan
  • -Aspek Kemudahan

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 30/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangun (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lebih dari 100+ Perusahaan Memilih Kami

Galery Project 100+

CALL TO ACTION

Butuh Jasa Sertifikat Laik Fungsi Profesional

Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami

GET A FREE CONSULTATION

082112730729

About the Author

PT. Perizindoi Dwi Konsultan

Kami adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang ter Akreditasi di bawah Kementrian PUPR yang mempunyai Team Tenaga Ahli Ber Sertifikat Sesuai Bidangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these

Open chat
Hello 👋
Can we help you?