Dasar Hukum SLF

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, yang terdiri dari berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang bangunan gedung. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang mengatur penerbitan SLF:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  • Pasal 24: Mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan, serta wajib memiliki SLF sebelum digunakan.
  • Pasal 38: Menegaskan bahwa pemilik bangunan gedung harus memiliki SLF untuk memastikan bangunan tersebut laik untuk digunakan sesuai dengan fungsi yang direncanakan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  • Pasal 55-58: Menjelaskan secara rinci tentang prosedur penerbitan, evaluasi, dan penilaian kelayakan bangunan untuk memperoleh SLF.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung: Mengatur tentang tata cara penerbitan, masa berlaku, dan pengawasan terhadap SLF.
    • Pasal 3: Mengatur bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib memiliki SLF sebelum digunakan.
    • Pasal 5-9: Menguraikan prosedur permohonan, pemeriksaan, dan penerbitan SLF.

4. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

  • Peraturan Daerah (Perda): Setiap daerah memiliki Perda yang menyesuaikan ketentuan penerbitan SLF dengan kondisi lokal. Perda ini mengatur lebih spesifik mengenai prosedur, biaya, dan tanggung jawab instansi terkait di daerah tersebut.

5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 403/KPTS/M/2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Memberikan pedoman teknis yang lebih detail mengenai standar yang harus dipenuhi bangunan untuk mendapatkan SLF, termasuk aspek struktural, mekanikal, elektrikal, dan proteksi kebakaran.

6. Pedoman Teknis

  • Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Pedoman ini diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memuat spesifikasi teknis dan standar penilaian kelayakan fungsi bangunan.

Kesimpulan

Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terdiri dari berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, serta Keputusan Menteri dan Pedoman Teknis. Semua regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan gedung di Indonesia memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta sesuai dengan peruntukan fungsinya. Dengan memiliki SLF, pemilik bangunan memastikan bahwa bangunan mereka aman dan layak untuk digunakan, serta mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.

CALL TO ACTION

Butuh Jasa Sertifikat Laik Fungsi Profesional

Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami

GET A FREE CONSULTATION

082112730729

About the Author

PT. Perizindoi Dwi Konsultan

Kami adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang ter Akreditasi di bawah Kementrian PUPR yang mempunyai Team Tenaga Ahli Ber Sertifikat Sesuai Bidangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these

Open chat
Hello 👋
Can we help you?