IMB VS PBG: PANDUAN LENGKAP DAN PROSES PENGAJUAN TERKINI DI JABODETABEK

Perizinan bangunan selalu menjadi topik penting bagi pemilik properti dan developer di jawa barat khususnya di kawasan padat seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Perubahan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ini membuat banyak orang bertanya-tanya: apa sih bedanya IMB dan PBG ini, bagaimana sekarang proses pengurusan nya apabila ingin melakukan pembangunan, dan apakah lebih baik mengurus sendiri atau lewat konsultan?

 

Dari Imb Ke Pbg: Apa Sih Yang Berubah?

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, pembangunan wajib memiliki IMB. Sekarang tetap sebuah pembangunan baik itu pembangunan rumah ataupun pembangunan lainnya membutuhkan izin. Namun, kini izin tersebut bukan lagi IMB tetapi diganti dengan PBG yang cakupannya lebih luas dan berbasis standar teknis. Berikut inti perbedaan antara IMB dan PBG:

– IMB (Izin Mendirikan Bangunan): cakupan nya hanya untuk izin mendirikan bangunan

– PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): izin ini memastikan bangunan sesuai standar teknis, tata ruang, fungsi bangunan, dan keselamatan.

Di kawasan padat seperti Jabodetabek, penerapan PBG menjadi sangat penting untuk mencegah masalah seperti banjir, kemacetan, hingga risiko bangunan bermasalah hukum.

 

Proses Pengajuan PBG di Jabodetabek

Secara garis besar, alurnya sebagai berikut:

1. Persiapan dokumen teknis

Dokumen ini mencakup: Gambar Perencanaan (Arsitektur, Struktur, MEP), perhitungan struktur, laporan sondir,

2. Persiapan dokumen umum

Dokumen umum seperti legalitas pemohon, SKA Tenaga Ahli, dll. Lalu ada juga dokumen pendukung lainnya untuk pengurusan PBG yaitu: Pengesahan siteplan, izin rencana kota (KRK/IRK/KKPR), Izin Lingkungan, Andalalin, Peil Banjir. Dokumen ini disesuaikan dengan kebutuhan.

3. Pendaftaran dan  submit 

di sistem SIMBG secara online.

4. Evaluasi oleh tim teknis pemerintah daerah.

5. Pembayaran Retribusi

Besarnya retribusi itu sesuai aturan di daerah masing-masing.

6. Terbitnya SK PBG

SK PBG ini menjadi dasar sah sebuah pembangunan.

 

Tantangan Jika Mengurus Sendiri

Banyak pemilik bangunan dan developer mengira mengurus PBG bisa lebih cepat kalau dikerjakan sendiri. Faktanya, ada beberapa tantangan yang sering muncul lohh seperti:

·        Dokumen teknis tidak lengkap atau tidak sesuai format.

·        Kesulitan memahami sistem SIMBG, terutama bagi yang baru pertama kali mengurus perizinan.

·        Proses bisa berulang kali bolak-balik revisi, sehingga pengurusan nya memakan waktu lebih lama.

·        Risiko kesalahan administratif, yang bisa berujung penolakan permohonan.

Kondisi diatas sering membuat pengurusan mandiri jadi memakan biaya lebih besar dan waktu lebih lama dibandingkan menggunakan bantuan konsultan.

Mengapa Lebih Mudah Lewat Konsultan?

Menggunakan jasa konsultan perizinan bangunan di Jabodetabek membuat proses jauh lebih praktis karena:

·        Konsultan sudah memahami detail regulasi PBG.

·        Dokumen teknis disiapkan oleh tenaga ahli, sehingga meminimalisir adanya revisi.

·        Proses SIMBG lebih cepat, karena konsultan terbiasa mengurus berbagai kasus.

·        Mengurangi risiko sanksi di kemudian hari, karena dokumen sesuai dengan ketentuan hukum.

·        Anda bisa fokus ke pembangunan dan bisnis, tanpa terbebani urusan administrasi yang rumit.

 

Kesimpulan

Perubahan dari IMB ke PBG di Jabodetabek maupun di seluruh indonesia memang membawa sistem perizinan ke level yang lebih modern dan detail sehingga membawa dampak dan manfaat yang positif. Namun, proses pengurusannya bukan hal yang sederhana.

Jika Anda menggunakan jasa konsultan perizinan bangunan adalah langkah cerdas. Khususnya menggunakan jasa kami, PT. Perizindo Dwi Konsultan. Mitra terpercaya pengurusan perizinan bangunan anda. Tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan semua dokumen dan prosedur sesuai regulasi terbaru. Dengan begitu, investasi properti Anda aman secara hukum dan siap digunakan sesuai rencana.

Jadi setelah membaca artikel ini, kamu akan melakukan pengurusan mandiri atau dengan bantuan konsultan?

 

CALL TO ACTION

Butuh Jasa PBG Profesional

Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami

GET A FREE CONSULTATION

082112730729

About the Author

PT. Perizindoi Dwi Konsultan

Kami adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang ter Akreditasi di bawah Kementrian PUPR yang mempunyai Team Tenaga Ahli Ber Sertifikat Sesuai Bidangnya.

You may also like these

Open chat
Hello 👋
Can we help you?